Zakat Tuppperware
Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan,
Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan.
Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di:
Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah.
al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan.
Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya).
An-Nawawi mengatakan,
هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف
Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55)
Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz,
ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة
Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت)
Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat.
Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya
Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita.
dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ
“Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya).
Demikian.
Semoga bermanfaat..
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/33813-zakat-tupperware.html